Whistleblowing System

Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana diberikan kepada Pelapor Internal PT. BPR Indramayu Jabar maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi bank terhandal dan terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas. Untuk menjaga komitmen tersebut, kami memiliki sarana pelaporan untuk memberikan kesempatan bagi Anda melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau fraud, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh internal PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda).

Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor.

Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi, pihak yang terlibat, waktu kejadian, lokasi kejadian, dan bagaimana kronologisnya. Kirimkan laporan Anda melalui formulir di bawah ini. Setiap laporan akan langsung diterima oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang kemudian akan ditindaklanjuti secara intensif bersama Dewan Komisaris dan Direksi sesuai peraturan perusahaan yang berlaku. Laporan yang terbukti akan menjadi acuan untuk memperbaiki sistem internal kami sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan bagi karyawan/pejabat bank yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada kami.

Formulir Pelaporan Whistleblowing System

Ukuran Maksimal 1 MB