PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) adalah PD BPR PK Balongan yang telah berubah nama dan bentuk badan hukum yang sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0076357.AH.01.02 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan Akta Notaris Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 42 Tanggal 14 Maret 2022 serta telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-27/KO.0201/2022 Tanggal 3 November 2022 Tentang Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perkreditan Kecamatan (PD BPR PK) Balongan kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Indramayu Jabar (Perseroda).